Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Relokasi Pantai Losari Makassar Dicekal

Kompas.com - 19/04/2013, 01:54 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulselbar mencekal tersangka reklamasi Pantai Losari dari kemungkinan bepergian keluar negeri. Meski dicekal, tersangka bernama Jen Tang tidak ditahan.

"Tersangka masih kooperatif memenuhi panggilan penyidik, jadi tidak dilakukan penahanan. Namun begitu, Jen Tang yang merupakan tionghoa pengusaha di Makassar ini dicekal ke luar negeri. Jika memang ada upaya-upaya melanggar hukum yang dilakukan tersangka, maka penyidik akan melakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar, Komisaris Besar Polisi Endi Sutendi, di lokasi reklamasi Pantai Losari di Jalan Pasar Ikan, Kamis (18/4/2013).

Endi menambahkan, Tang sepulang dari Singapura langsung memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan. Rekan Tang, lanjut Endi, bernama Darmawan Halim juga tak ditahan dengan status yang sama sebagai tersangka. Halim adalah pelaksana proyek reklamasi itu. "Sesuai dengan pertimbangan penyidik, kalau dianggap tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti, penentuan penahanannya dapat dipertimbangkan," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Sulselbar telah melayangkan panggilan kedua kepada Jen Tang yang pekan lalu masih berada di Singapura. Tang mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelumnya dengan alasan sedang berobat di Singapura.

Jen Tang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Losari secara ilegal, Jumat (5/4/2013). Dia adalah koordinator PT BAS. Selain Tang, Halim menjadi tersangka, sebagai pelaksana proyek. Penyidik Sub Direktorat Sumber Daya Alam dan Lingkungan Polda Sulselbar telah menyita barang-barang milik PT BAS berupa satu unit crane service, dua unit jack hummer, serta satu unit excavator.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulselbar menemukan indikasi penimbunan pantai secara ilegal dengan modus penampungan bahan material dalam kasus ini. Garis polisi telah dipasang di lokasi reklamasi, di sepanjang Pantai Losari seluas 2.100 meter persegi. Di lahan ini rencananya akan dibangun hotel berbintang dengan 19 lantai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com